Ada yang baru di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun. Di beberapa bagian ada beberapa tambahan bangunan baru. Semula aku tak tahu bangunan-bangunan itu akan digunakan untuk apa, karena kecil-kecil. Baru hari ini aku tahu kalau bangunan-bangunan itu dimaksudkan untuk dijadikan smoking area.
Rupanya Pemerintah Kota Madiun sedang berupaya mewujudkan kawasan tanpa rokok. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Dampak Rokok bagi Kesehatan. Dengan telah diterbitkannya tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan mewujudkan kawasan tanpa rokok. Sejumlah daerah sudah membuat Perda kawasan tanpa rokok.
Meski belum memiliki Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok, Pemkot sudah membuat kebijakan dengan mengeluarkan. Edaran Walikota Nomor : 440/401.103/2009 tentang Pengamanan Dampak Rokok bagi Kesehatan. Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, tanggal 31 Mei 2009. Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan sejumlah kawasan tanpa rokok, seperti rumah sakit, puskemas dan sarana kesehatan lainnya, kantor, sekolah, arena kegiatan anak dan tempat ibadah.
Sayang sekali Surat Edaran itu belum tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat jadi banyak yang belum tahu.Walikota sendiri sudah beberapa kali memergoki pegawai yang merokok di sembarang tempat dan beliau tak segan-segan langsung menegur mereka. Makanya, sekarang aku tak pernah lagi melihat orang yang jalan sambil merokok ataupun sekedar ngobrol sambil merokok di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun. Aku pribadi tentu senang sekali dengan aturan itu, karena aku tak tahan dengan asap rokok.
Bagaimana dengan kota tempat tinggal sahabat semua, apa juga sudah diberlakukan daerah bebas rokok ?
Rupanya Pemerintah Kota Madiun sedang berupaya mewujudkan kawasan tanpa rokok. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Dampak Rokok bagi Kesehatan. Dengan telah diterbitkannya tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan mewujudkan kawasan tanpa rokok. Sejumlah daerah sudah membuat Perda kawasan tanpa rokok.
Meski belum memiliki Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok, Pemkot sudah membuat kebijakan dengan mengeluarkan. Edaran Walikota Nomor : 440/401.103/2009 tentang Pengamanan Dampak Rokok bagi Kesehatan. Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, tanggal 31 Mei 2009. Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan sejumlah kawasan tanpa rokok, seperti rumah sakit, puskemas dan sarana kesehatan lainnya, kantor, sekolah, arena kegiatan anak dan tempat ibadah.
Sayang sekali Surat Edaran itu belum tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat jadi banyak yang belum tahu.Walikota sendiri sudah beberapa kali memergoki pegawai yang merokok di sembarang tempat dan beliau tak segan-segan langsung menegur mereka. Makanya, sekarang aku tak pernah lagi melihat orang yang jalan sambil merokok ataupun sekedar ngobrol sambil merokok di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun. Aku pribadi tentu senang sekali dengan aturan itu, karena aku tak tahan dengan asap rokok.
Bagaimana dengan kota tempat tinggal sahabat semua, apa juga sudah diberlakukan daerah bebas rokok ?
Perlu ditauladani peraturan seperti ini, tapi sulit ya untuk menata segala sesuatu yg sudah terbiasa, apa lagi daerah ibukota, pusing mbak polusi sudah merusak lingkungan , sangat tidak sehat.
BalasHapus* Wah tumben nih pertama disini he...
wah.. brarti klo ada yang merokok harus ke smoking area yah. krn di t4 laen dilarang mrokok? keren..!!!
BalasHapusdi t4ku di aceh blum seh. klo di ungaran jg kayaknya blum :D
Kalau di kota saya belum ada Perda, tapi justru di tempat kerja saya sudah bebas rokok...
BalasHapusdi jakarta blm diterapkan spt itu. memang harus ada tindakan utk mencegah org merokok di sembarang tempat. mereka yg enak, yg kena yg gak merokok.
BalasHapusuntungnya di jember belum ikz...
BalasHapusjadi kita² jalan² sambil rokok an.
salama kenal ae wes...
di JKT di terminal blok M walaupun suadah ada spanduk gede imbauan dilarang merokok di area terminal, tetap saja tidak ngaruh. wong petugasnya saja melanggar kok..
BalasHapusgood news sis...saya juga lagi posting tentang rokok sis hehehe
BalasHapuskayaknya belum deh mbak, masih banyak org yg merokok di sembarangan tempat nih >_<
BalasHapusditempatku, kok masih ya orang ngrokok sembarangan..
BalasHapussetuju dh, dengan dikumpulkan seperti itu juga mengurangi beban perokok pasif.
rokok masi bebas dimana mana, terutama di kamar mandi -_-"
BalasHapusUntung saya bukan perokok, hehe... saya paling anti sama bau asap rokok...!
BalasHapusYang penting, semua pihak harus disiplin. Jika tidak, kawasan merokok itu nanti jadi mubazir. Contohnya di lingkungan pemkot Sby, kawasan merokok berubah fungsi menjadi gudang. Ironis kan??
BalasHapusPeraturan itu sudah lama ada mbak
BalasHapustapi sayangnya susah buat diterapkan
karena petugas yang menjaganya juga seorang perokok
salam sobat
BalasHapushebat ya di Madiun sudah ditegaskan kawasan bebas dari rokoknya,
patut ditiru mba,,
kapan kota lainnya seperti Madiun.
kami baru memulainya di sekolah Mbak, dengan menyediakan ruangan khusus untuk guru yang mau merokok.
BalasHapusoh mbak reny tinggal dimadiun toh.. baru tahu
BalasHapusbagus tu,,
BalasHapusbayangin aja di dunia ini tanpa rokok,,
pasti tenang,
nyaman,,
ga ada penyakit yang aneh2,,,
Pembuatan Smoking Area di Madiun, program mantap mbak.
BalasHapusakus etuju bgt kalo sampe benar2 terealisasikan mba,..para perokok patuh dan merokok pada tempatnya,meskipun aku ykn tdk mudah ya...
BalasHapusmenerapkan disiplin.
selamat pagi mba ... ^^
Di Surabaya ada juga di tempat2 tertentu. Aku senang tentu saja, apalagi mamaku kan ada asthma, jadi aku jg mesti hati2 sejak dini. Kadang2 penyakit turunan tak langsung kelihatan ketika muda.
BalasHapusiya nih... kemarin aku lagi makan di depot... etrnyata di sebelahku orang ngerokok seenaknya... waduh... gak tahu orang dis ebelahny aanti rokok apa,,,,
BalasHapusbelum diberlakukan neh
BalasHapusmalah belum ada perda
wah... di kotaku belum ada nih bak... yang ada malah orang bebas merokok di mana saja... jadi sebel dech karena asapnya itu sangat mengganggu sekali bagi orang yang nggak ngrokok kayak aku ini...
BalasHapuskayaknya di purwokerto ada,,tapi gak tau udah jalan apa belum...
BalasHapusBelum mbak... :-)
BalasHapusdan mungkin saya siap2 ditegur walikota saya neh... hehehhe, saya perokok mbak... hiks...
kalo di buwel yang bebas rokok nya kalo buwel pas dideketnya mbaknya buwel, kalo buwel ngerokok ngomel2 dia...hihiihihi, jadi ngerokoknya umpetan... :-)
BalasHapusSetuju...., jadi emang harus ada wadahnya biar gak merugikan orang lain... setuju....
BalasHapusDitempat saya juga belum ada perda tentang rokok mbak...mgkn dlm waktu dekat pun tdk, krn kota saya masih kecamatan kecil...
BalasHapussyukur alhamdulillah
BalasHapusada tempat special buat perokok emang penting.
moga ada di daerah lain menyusul yah
thanks mbak... segera ke shasa, mo gangguin bo2nya.. hehehe
BalasHapusWah kalo di daerahku diberlakukan seperti itu bakalan repot deh mbak, soalnya aku perokok berat, hehe...
BalasHapusTp memang sudah selayaknya di tiap kota ada smoking area. Masa kalah sama bus AC? :)
kalau lg stres blue kadang ngerokok namun hanya setengah batang saja
BalasHapussalam hangat dari blue
nikmat merokok udah saya tinggalkan, dan ternyata nikmat tidak merokok jauh lebih nikmat.
BalasHapussekali lagi "tak ada yg memaksa anda merokok, terus kenapa anda memaksa saya menghisap asap rokok anda?"
aku sudah lama merokok mbak, dan berusaha setengah mati untuk berhenti karena tahu merokok tidak baik untuk kesehatan, tapi syukurlah sekarang jumlah rokok sehari sudah berkurang diganti dengan permen
BalasHapuskla d kota kecil q tulungagung blm ada smoking area mb', y moga aja g akan ada
BalasHapus