Beberapa hari yang lalu kantorku menerima surat edaran yang berisi sosialisasi Perda Nomor 08 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Perda No 04 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kotaku. Perda No. 8 tahun 2010 tersebut disusun sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Isi Perda Nomor 08 tahun 2010 tersebut antara lain adalah larangan untuk mengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dan memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun anak jalanan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light). Dan pelanggaran terhadap ketentuan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Rencananya mulai September 2011 pemberi uang dan benda kepada pengemis, anak jalanan dan pengamen bakal dikenai sanksi seperti tersebut di atas. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja merencanakan untuk melakukan sosialisasi selama 3 bulan lamanya. Sebagai langkah awal, telah ditempatkan petugas Polisi Pamong Praja di sejumlah perempatan di kota dengan membawa imbauan larangan tersebut. Hal ini akan dilakukan sampai tanggal 15 Juni 2011.
Dalam waktu dekat, direncanakan untuk memasang baliho permanen di sejumlah akses masuk Kota Madiun dan titik strategis lainnya. Dengan demikian diharapkan agar tidak ada pengunjung dari luar kota terjerat sanksi seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 08 tahun 2010 tersebut.
Semenjak dilakukan sosialisasi tersebut, aku tak pernah lagi melihat pengamen, pengemis dan anak-anak jalanan di sejumlah perempatan jalan di kotaku. Padahal dulu di setiap tempat aku selalu menemukan pengamen, pengemis dan anak-anak jalanan. Semoga saja langkah yang ditempuh pemerintah daerah ini benar-benar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban kotaku. Amin.
Keterangan : sumber berita dan gambar Radar Madiun, 8 Juni 2011
Isi Perda Nomor 08 tahun 2010 tersebut antara lain adalah larangan untuk mengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dan memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun anak jalanan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light). Dan pelanggaran terhadap ketentuan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Rencananya mulai September 2011 pemberi uang dan benda kepada pengemis, anak jalanan dan pengamen bakal dikenai sanksi seperti tersebut di atas. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja merencanakan untuk melakukan sosialisasi selama 3 bulan lamanya. Sebagai langkah awal, telah ditempatkan petugas Polisi Pamong Praja di sejumlah perempatan di kota dengan membawa imbauan larangan tersebut. Hal ini akan dilakukan sampai tanggal 15 Juni 2011.
seorang petugas Polisi Pamong Praja sedang mensosialisasikan Perda 8/2010
Dalam waktu dekat, direncanakan untuk memasang baliho permanen di sejumlah akses masuk Kota Madiun dan titik strategis lainnya. Dengan demikian diharapkan agar tidak ada pengunjung dari luar kota terjerat sanksi seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 08 tahun 2010 tersebut.
Semenjak dilakukan sosialisasi tersebut, aku tak pernah lagi melihat pengamen, pengemis dan anak-anak jalanan di sejumlah perempatan jalan di kotaku. Padahal dulu di setiap tempat aku selalu menemukan pengamen, pengemis dan anak-anak jalanan. Semoga saja langkah yang ditempuh pemerintah daerah ini benar-benar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban kotaku. Amin.
Keterangan : sumber berita dan gambar Radar Madiun, 8 Juni 2011
Ada baiknya diterapkan peraturan demikan.... agar mereka yg malas bekerja ( pengemis ) tdk semakin banyak
BalasHapusseharusnya juga diberikan solusi, bukan hanya larangan, artinya kalau tidak boleh mengemis terus mau diberi pekerjaan apa
BalasHapusMoga2 tambah aman, menuju pada sesuatu yang lebih baik ya Mbak. Salam hangat (maap baru mampir, hihi)
BalasHapusjadi, apa kerjaan pengemis, pengamen dan anak-anak jalanan itu sekarang ya Mbak??
BalasHapusmbak Reni aku baru ngeh kalau mbak tinggal di Madiun :) maaf ya
BalasHapuspengemis itu tak semuanya murni pengemis yang benar2 hidup tak mampu, banyak yg merupakan pengemis "bajakan" hanya malas bekerja dan mau dapat duit gampang.
BalasHapuswah solusi jug aperlu ada tak hanya kebijakan saja, ini merupakan tantangan untuk kita semua yang masih beruntung dari pada mereka ...
BalasHapussemoga aja para pengamen dan pengemis itu akhirnya bisa nyari kerja yg lebih baik daripada meminta-minta. kalo mereka ga bisa, takutnya nanti malah nyolong ato ngerampok ato ngjambret, bisa gawat..
BalasHapusyarp. Sepantasnya mereka sudah harus mendapatkan pembinaan atau penempatan pekerjaan. Supaya tidak hanya melarang, namun juga ada solusi nyata ya mbak.
BalasHapusjalanan memang bukan tempat bermain untuk anak-anak kok bu...
BalasHapustapi kalo ngasih duit ke polisi, kena denda ga..?
sekarang orang-orang yang banyak uang telah bersekongkol dengan penguasa menghinakan orang tak punya. padahal agama menekankan pentingnya memberi kepada sesama, dan diancam neraka wail orang yang tak membari tapi mencela.
BalasHapusYang dilakukan pemerintah mestinya memodali dan membina mereka dengan kas yang ada agar hidup terhormat.
Dilarang dan diberikan solusi agar tidak mengemis dan mengamen lg dong oleh pemerintah. Mereka sepertiku kan karena pemerintah tidak bs mensejahterakan rakyatnya disamping memang ada yg malas bekerja.
BalasHapusAgar kelihatan bersih ya Mb. Tapi mungkin inilah jalan satu2nya untuk menyelamatkan seseorang agar bisa lebih giat dan berusaha lagi untuk sesuatu dan bukan dgn mengemis.
BalasHapusasalkan bukan disalah artikan sebagai menghalangi rejeki aja buat para pemulung sih mbak.
BalasHapusniatnya bagus, tetapi kalo membunuh jalan rejekki buat para pengemis dan pemulung yaa.. miris juga sih.
btw, saya kemungkinan pulang jogja akhir juni ini. kenapa mbak?..
surat pelarangannya ga keliataaan
BalasHapusMungkin harus benar2 bisa dibedakan. Mana pengemis yang benar2 memang membutuhkan pekerjaan dan mana pengemis yang hanya mengambil keuntungan dari orang lain. Bagi pengemis yang nomor 2 memang harus dijerat dengan hukum. Sedang pengemis yang pertama perlu dicarikan solusi dengan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak
BalasHapusKadang merasa kasian ya sama mereka, tapi kehadiran mereka bener2 mengganggu dan memperjelek keindahan kota..
BalasHapusMudah2an predanya berjalan deh, kagak kayak diJakarta yang gak terlalu berhasil tuh kayaknya
sebenarnya aku setuju dengan peraturan itu tapi bukan ini cara penyelesaiannya menyingkirkan mereka,..solusinya cuma satu, mengentaskan kemiskinan dan jeratan hutang dengan melakukan pelatihan/sekolah/ketrampilan gratis untuk masa depan mereka..plus ruang kerja yang terjamin.
BalasHapus